Komisi I DPRD Lampung Gelar RDP Terkait Sengketa Tanah Way Hui, Mantan Kapolda Ikut Bicara

Bandar Lampung– Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, serta tokoh adat sekaligus mantan Kapolda Lampung, Irjen (Purn) Dr. Ike Edwin, pada Senin 10 Juni 2025, membahas sengketa tanah yang sudah berlangsung selama puluhan tahun.

Semangat dan Antusias Pemuda Nahdliyyin Mengikuti Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dan Wawasan Kebangsaan

RDP ini digelar sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait klaim Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Budi Tata Semesta (anak perusahaan CV Bumi Waras) atas lahan yang selama ini digunakan warga untuk fasilitas umum seperti lapangan sepak bola dan makam.

Kolaborasi DPRD Lampung dan DPR RI: Abdul Aziz dan Chusnunia Chalim Gelar Penyembelihan dan Distribusi Daging Bergizi untuk Masyarakat Labuhan Ratu

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan bahwa tanah tersebut telah digunakan sejak 1960-an dan memiliki sejarah panjang sebagai bagian dari kehidupan masyarakat desa. Namun, pada tahun 1996, sertifikat HGU atas lahan itu diterbitkan kepada pihak swasta, yang dinilai mengabaikan keberadaan fasilitas umum di atasnya.

Sumber : Gedung DPRD Provinsi Lampung

Mantan Kapolda Lampung, Irjen (Purn) Ike Edwin yang turut hadir dalam kapasitasnya sebagai tokoh adat Sai Batin, memberikan pandangan historis dan legal terkait tanah tersebut. Ia menegaskan bahwa tanah yang disengketakan memiliki nilai sosial dan budaya yang kuat serta menyoroti pentingnya keadilan agraria bagi masyarakat adat dan transmigran.

 “Negara tidak boleh absen dalam urusan rakyat kecil. Ini bukan semata urusan hukum tanah, tapi juga menyangkut hak hidup dan sejarah masyarakat Way Hui,” tegas Ike Edwin.

Ketua Komisi I DPRD Lampung, H.Garinca Reza Pahlevi, S.I.Kom., M.M, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan manajemen PT Budi Tata Semesta untuk dimintai klarifikasi dan data hukum.

 “Kami tidak ingin ada hak-hak masyarakat yang terabaikan. Komisi I akan mendalami data perizinan dan status hukum lahan tersebut secara transparan,” ujar Ketua Komisi I.

Komisi I juga berjanji akan menindaklanjuti aduan warga dan memastikan perlindungan terhadap fasilitas umum yang menjadi hak masyarakat. Selain itu, mereka juga membuka opsi mediasi dengan semua pihak terkait.

Editor: Abdul Aziz, S.E.

Sumber: Hasil RDP Komisi I DPRD Provinsi Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *